Anggota DPRD Kota Denpasar, Made Pudja ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi bandar togel. Politisi dari Partai Golkar itu pun terancam 10 tahun.
“Pudja sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wayan Sunartha, Minggu (8/4).
Menurut Sunartha, polisi telah menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Ancamannya maksimal 10 tahun,” imbuh dia.
Sunartha menegaskan, karena tersangka tertangkap tangan, polisi tidak memerlukan ijin untuk menahan dan memeriksa Pudja.
Sementara itu, Pudja yang ditahan di sel tahanan Satuan Reskrim tampak pasrah. Dia juga belum didampingi pengacara. “Saya pasrah,” ujarnya kepada wartawan.
Kepada penyidik, Pudja mengaku nekad menjadi bandar togel untuk biaya tambahan cuci darah atas penyakitnya.
Pudja ditangkap di rumah yang juga dipakai untuk menjual kupon togel di Jalan Letda Denpasar, Sabtu (7/4) sore. Anggota dewan dari fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi C itu diringkus berkat informasi Nyoman Gatra yang telah ditangkap sebelumnya.
Partai Golkar menyiapkan advokasi bagi Made Pudja, anggota DPRD Kota Denpasar yang ditangkap menjadi bandar togel
Baca juga: Empat Orang Mati Tertembak Di Klub Perjudian Ilegal Brooklyn
“Secepatnya kita siapkan advokasi,” kata Ketua DPD Partai Golkar Denpasar Wayan Mariyana Wandira ketika dihubungi, Minggu (8/4).
Wandira menyatakan sudah mendengar berita penangkapan itu dan mengaku prihatin. “Saya terkejut awalnya dan tidak menyangka,” imbuh ketua fraksi Partai Golkar ini.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Darsa mengatakan sudah mendengar kabar penangkapan Pudja. “Kita beri ruang kepada polisi untuk menyelidiki kasus ini, tapi harus tetap menjunjung azaz praduga tidak bersalah,” katanya.
Dia melanjutkan, kasus ini baru akan dibahas dalam rapat pimpinan fraksi dan komisi, termasuk melibatkan badan Kehormatan pada Senin (9/4) esok. “Soal sanksi, diserahkan ke BK. Soal pergantian antar waktu (PAW-red), kita juga belum bisa mengarah ke sana,” tandasnya.
Sumber: Merdeka.com