Connect with us

Hi, what are you looking for?

Informasi

Daftar Bantuan UMKM Online Dan Syaratnya, Para Pelaku UMKM Wajib Merapat !

Daftar Bantuan UMKM Online

Banyak usaha masyarakat saat ini yang mulai berkembang. Tentunya adanya UMKM atau Usaha Mikro Kelas Menengah yang semakin membuat usaha masyarakat lebih diperhatikan. Terlebih saat ini juga sudah banyak bantuan yang diberikan kepada para usaha UMKM. Bagi yang belum tau, berikut cara daftar bantuan UMKM online simak lengkapnya disini:

Syarat Melakukan Pendaftar Bantuan UMKM Secara Online 

Sebelum membahas lebih lengkap mengenai cara daftar bantuan UMKM online. Maka para pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Adapun syarat yang bisa dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Penerima bantuan merupakan orang Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Indonesia alias KTP. Sehingga sudah tentu juga memiliki NIK.
  • Syarat yang kedua penerima bantuan memang benar memiliki usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai BUMN, PNS dan sebagainya
  • Tidak lupa juga melampirkan beberapa surat keterangan usaha. Syarat ini berlaku bagi yang memiliki alamat usaha dan alamat yang tertera di KTP nya berbeda.
  • Disaat itu tidak masuk dalam masa pinjaman di Bank.
  • Melengkapi beberapa berkas dokumen penting. Seperti fotokopi KTP, KK, NIB  atau nomor induk berusaha, bukti kepemilikan UMKM dan sebagainya. 

Cara Daftar UMKM Secara Online Agar Mendapatkan Bantuan 

Setelah mengetahui beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagai calon penerima bantuan. Maka saatnya pembaca juga mengetahui beberapa langkah yang harus ditempuh saat melakukan pendaftaran bantuan UMKM secara online, berikut ulasannya:

1. Mengunjungi Situs Resmi BKPM

Untuk cara daftar bantuan UMKM Online yang pertama adalah calon pendaftar harus mengunjungi situs resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Maka dari itu, para pengguna bisa masuk browser kemudian kunjungi situs https:oss.go.id.

2. Login Akun

Pastikan sebelumnya pengguna memang telah memiliki akun dari situs tersebut.  Namun, jika belum pernah memiliki akun sebelumnya bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Untuk registrasi ini ada di menu Registrasi. 

Setelah berhasil membuat akun, maka pengguna bisa login ulang ke bagian sebelumnya tadi.  Untuk login isi bagian username dengan email. Setelah itu untuk password pengguna bisa mengisi dengan yang sebelumya dikirimkan oleh sistem di email.

3. Masuk Pada Menu Perizinan Berusaha

Dan masuk pada bagian menu Perizinan Mikro dan pilih juga bagian pengajuan baru.  Selanjutnya masuk pada bagian perseorangan.  Setelah masuk pada bagian perseorangan pengguna harus mengisi beberapa bagian yang ada disana. Pertama dengan klik tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro. Kemudian klik juga NIB untuk usaha perseorangan kecil.

4. Mengisi Data 

Ada banyak data yang harus diisi saat melakukan pendaftaran ini. Beberapa isian data tersebut  adalah nama usaha, sarana usaha, alamat, jumlah tenaga pekerjaan, perkiraan hasil penjualan dan lain lain. Lengkapi data tersebut dengan benar. 

Lengkapi formulir yang masih kosong, jika sudah lengkap silahkan klik simpan dan lanjutkan. Lalu klik bagian tambah usaha jika memang memiliki lebih dari satu jenis UMKM. Kemudian unduh NIB dengan klik bagian simpan dan lanjutkan.  Kemudian klik pada bagian proses NIB dan ikuti langkahnya hingga NIB berhasil diproses dan diajukan.

Demikian itu beberapa cara yang bisa dilakukan saat ingin daftar bantuan UMKM Online. Tentunya bagi yang baru merintis usaha adanya bantuan tentu akan sangat membantu. Adanya bantuan ini sebenarnya diperuntukkan karena  adanya dampak Pandemi Covid-19. Jadi diharapkan bantuan nantinya bisa bermanfaat. Jadi, ambil kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca juga: Cek Backlink Kompetitor Melalui Tools Ini Dan Ketahui Manfaatnya

You May Also Like

Bisnis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Politik

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Bisnis

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Politik

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa.