Pihak personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tiga pelaku pemain togel online di Aceh. Ketiga tersangka dalam penangkapan ini adalah MA (30), MZ (57), serta AAY(45). Dalam kasus ini, AAY merupakan seorang perempuan yang ikut dalam permainan togel bersama kedua rekannya.
Ketiga tersangka ini berhasil diamankan ketika sedang asyik bermain judi di sebuah warung depan Masjid Raya Baiturrahman. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2020 lalu.
Kegiatan judi togel yang mereka lakukan adalah dengan media online melalui situs judi. Dalam permainan yang mereka lakukan, AAY dan MZ memiliki peran sebagai penerima pesanan pembelian nomor togel. Selanjutnya, AAY akan menyetorkan kepada MA sebagai bandar judi.
Modus operandi judi togel online yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut, dengan cara meraup keuntungan lebih besar. Apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.
Ketiganya sudah beroperasi selama tiga bulan dengan omzet rata-rata Rp 500 ribu dalam satu hari. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebanyak Rp 950 ribu, empat unit ponsel berbagai merek dan satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.
Dengan barang bukti ini membuat mereka dijerat Pasal 18 Junto Pasal 19, Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014, tentang Maisir dengan Ancaman Hukuman Cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 Gram Emas Murni atau penjara selama 12 bulan.
Sumber: aceh.tribunnews.com