Perjudian online seperti togel online, Qiu Qiu, video poker, Domino dan beberapa judi casino memang semakin marak di Indonesia. Setiap tahunnya selalu ada kabar kriminal terkait dengan peredaran perjudian online ini. Jumlahnya pun dapat dikatakan cukup tinggi, salah satunya yang terjadi Jambi belum lama ini.
Mengutip ulasan dari halaman Sindonews, pihak Satgas Gakkum Ops Pekat II Siginjai Polres Kerinci telah berhasil meringkus seorang penjual togel online dan juga seorang pembelinya di Pangkalan Ojek Pasar Beringin, Kota Sungaipenuh. Kejadian itu terjadi pada tanggal 24 November 2020 lalu.
Pelaku penjual judi togel online tersebut diketahui bernama MH (umur belum diketahui) Warga Desa Gedang RT 03 Kota Sungaipenuh, Jambi dan pembelinya, BS (48 tahun), Warga Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung, Sungai Penuh, Jambi (24/11/2020)
Terkonfirmasi, Kedua Pelaku Judi Togel Online Dibekuk di Pangkalan Ojek
Melalui suatu wawancara yang dirilis di halaman Sindonews, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Edimardi Siswoyo telah mengkonfirmasi penangkapan kedua pelaku judi togel online tersebut.
Berdasarkan keterangan dari IPTU Edimardi Siswoyo, kedua pelaku disebut diamankan di sebuah pangkalan Ojek di Sungai Penuh.
“Iya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di sebuah pangkalan ojek di Sungai Penuhâ. Jelas IPTU Edimardi Siswoyo pada suatu kesempatan wawancara yang dipublikasikan di halaman Sindonews.
Kasus Judi Togel Online Semakin Marak di Jambi
Kasus praktik perjudian togel online di Jambi bukanlah kali pertama terjadi di tahun 2020 ini. Terdapat cukup banyak kasus perjudian togel online yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Jambi.
Sebut saja salah satunya adalah kasus transaksi judi togel online yang dilakukan oleh janda anak 3 di Kota Jambi pada tanggal 20 mei 2020 lalu.
Selain kasus yang disebutkan sebelumnya, masih banyak kasus praktik perjudian online lainnya yang terjadi di kota Jambi.
Pasal Hukuman Yang Dapat Menjerat Kedua Pelaku Judi Togel Online
Terkait dengan praktik perjudian online, termasuk juga togel online, sebenarnya hukuman pidana yang mengancam pelakunya dapat dikatakan cukup berat.
Terdapat cukup banyak pasal hukum yang dapat dipergunakan untuk menghukum oknum penyelenggara atau yang ikut serta dalam perjudian online. Salah satunya adalah pasal 303 KUHP ayat 1.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa oknum yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam perjudian sebagai mata pencaharian, maka dapat terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak 25 juta rupiah.
Selain pasal di atas, Pasal 303 bis ayat 1 KUHP juga dapat dipergunakan untuk menghukum oknum yang terlibat perjudian online.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa menggunakan kesempatan bermain judi atau melanggar pasal 303 sebelumnya dapat diganjar hukuman pidana penjara selama maksimal 4 tahun atau membayar denda paling banyak 10 juta rupiah.
Dibandingkan dengan pemain judi online, hukuman yang dapat menjerat oknum penyelenggara judi online dikatakan lebih berat. Oknum penyelenggara judi online dapat berurusan dengan pasal Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 yang mengatur tentang peredaran konten bermuatan perjudian.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, oknum yang menyelenggarakan perjudian online akan dapat dipidana hukuman penjara selama maksimal 6 tahun dan/atau diwajibkan untuk membayar denda maksimal sebanyak 10 miliar rupiah.
Untuk memberantas perjudian online di Indonesia, memang harus diakui bahwa peran kepolisian sangat diperlukan. Kepolisian diharapkan dapat melanjutkan memburu para oknum yang menyelenggarakan perjudian online ini dan menghukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: Sindonews.com